Meeting Results: Polisi tetapkan lima tersangka penganiayaan dua orang hingga tewas

Polisi tetapkan lima tersangka penganiayaan dua orang hingga tewas

Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Kapolresta Denpasar, mengungkapkan dalam konferensi pers Jumat bahwa lima individu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan yang menyebabkan dua korban kehilangan nyawa di area Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.

Menurut Simatupang, para pelaku melakukan serangan berulang dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, dan menendang korban hingga mereka tak berdaya. Terdapat pula aksi menyiram bensin dan membakar korban sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian. “Pelaku menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, serta bensin untuk membakar korban,” jelas Simatupang.

Insiden terjadi sekitar pukul 04.30 WITA pada Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban yang meninggal dunia, Egi Ramadan (30) dari Cirebon dan Hisam Adnan (29) dari Semarang, dianiaya hingga tidak sadarkan diri. Salah satu rekan korban, yang berinisial B, berhasil kabur dan bersembunyi.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti seperti pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin yang terbakar, telepon genggam pelaku, jaket, serta sepatu yang ikut terbakar. Kapolresta juga menyebutkan bahwa para tersangka ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda. Tersangka NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA, sementara IS, DH, dan DR ditangkap di rumah kos Jalan Tukad Badung pada 13.30 WITA. SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari sekitar 14.45 WITA.

Kompol Agus Riwayanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, mengatakan penyelidikan berjalan cepat karena seluruh pelaku ditangkap dalam waktu singkat. “Motif aksi mereka adalah rasa dendam karena korban sering mengganggu dan mengancam akan membunuh,” tambah Agus.

Berdasarkan keterangan, kejadian dimulai saat dua korban dan rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di Dermaga Pelabuhan Benoa. Korban sempat menghubungi salah satu pelaku melalui panggilan video dan mengancam akan membunuh. Setelah terjadi saling tantang, mereka bergerak ke lokasi untuk menemui para pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, lima orang pelaku tiba menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan serangan terhadap korban. Pemukulan berulang dengan benda tajam dan keras mengakibatkan korban terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali ke lokasi setengah jam kemudian dan menyiramkan bensin sebelum membakar mereka.

Korban meninggal dengan kondisi sebagian tubuh terbakar. Mereka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Para pelaku ini marah karena korban sering mengganggu bahkan mengancam akan membunuh. Mereka bertindak dengan kekerasan hingga memicu kematian dua orang,” ujar Kompol Agus Riwayanto.

Kepolisian mengungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan konflik yang memicu aksi brutal tersebut. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *