Merasa dirugikan – JK laporkan Rismon terkait tudingan ijazah Jokowi
Merasa Dirugikan, JK Laporkan Rismon terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengajukan laporan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan karena JK merasa dirugikan oleh klaim bahwa ia mendanai investigasi atas sijil keaslian Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Saya melaporkan Rismon Sianipar karena perbuatannya dianggap merugikan saya. Ia menyebut saya membayar Rp 5 miliar untuk mendukung Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam menelaah ijazah Pak Jokowi,” ujarnya saat diwawancara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
JK menegaskan ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut dan memandang klaim tersebut sebagai penghinaan. “Ini bisa dianggap penghinaan karena sangat tidak sopan. Saya sebagai wakil presiden, Pak Jokowi sebagai pemimpin negara, masa saya yang membayar untuk mengusutnya? Itu tidak bisa dibayangkan,” tambahnya.
Laporan yang diajukan JK diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT tertanggal 8 April 2026. Dalam laporan tersebut, JK menuduh Rismon menyebarluaskan berita palsu atau fitnah mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tuduhan ini mencakup Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terlapor dalam kasus ini adalah Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis, serta pemilik akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun. Pihak-pihak yang disebut memberikan informasi yang disangka tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap reputasi JK.