New Policy: Ahli: Kerugian negara Rp1,5 triliun kasus Chromebook terjadi selama tiga tahun
Ahli: Kerugian negara Rp1,5 triliun kasus Chromebook terjadi selama tiga tahun
Jakarta – Dedy Nurmawan Susilo, ahli yang hadir dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022. Sebagai auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut terkait dengan kemahalan harga pembelian laptop Chromebook.
“Untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung perbedaan margin,” ujarnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Kerugian dihitung berdasarkan pengadaan yang tidak sesuai rencana
Kerugian negara diperinci menjadi Rp127,9 miliar pada 2020; Rp544,59 miliar pada 2021; serta Rp895,3 miliar pada 2022. Dedy menyebutkan rincian lengkap terkait kerugian ini tersedia dalam laporan audit BPKP. Ia memberikan kesaksian sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Nadiem Anwar Makarim, mantan menteri pendidikan, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Perbuatan korupsi diduga melibatkan beberapa pihak
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yaitu Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Keseluruhan kerugian mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak perlu.
Sumber dana terkait investasi Google
Kerugian tersebut diduga disebabkan oleh pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prinsip transparansi. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Diketahui sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat perolehan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Kemungkinan hukuman untuk Nadiem
Atas tindakannya, Nadiem terancam dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).