New Policy: Gakkum Kemenhut gagalkan perdagangan burung dilindungi di Sulut
Gakkum Kemenhut gagalkan perdagangan burung dilindungi di Sulut
Operasi kejutkan mengamankan pelaku perdagangan ilegal di Manado
Jakarta – Tim penegak hukum dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Wilayah Sulawesi, Balai Penegakan Hukum (Gakkum), berhasil mencegah upaya perdagangan burung yang melanggar hukum di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pada Selasa (10/3), operasi yang dilakukan oleh penyidik menangkap AF saat sedang berusaha mengirimkan dua ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) menggunakan kendaraan. Dalam pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal pelaku, satu ekor anakan burung kasuari (Casuarius unappendiculatus) juga berhasil ditemukan.
“Setiap bentuk perburuan, perdagangan, atau kepemilikan burung dilindungi secara ilegal tidak akan dibiarkan. Kami terus memperkuat kerja sama dengan pihak terkait dan meningkatkan pengawasan untuk menjaga konservasi kekayaan hayati Indonesia,” jelas Ali Bahri, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
AF mengungkapkan rencananya mengirimkan dua ekor kakatua raja ke pembeli potensial di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Menurut keterangan pelaku, ia bertindak sebagai pengurus dan perantara atas perintah B, warga Surabaya. AF juga dinyatakan menerima komisi dari proses pengambilan hingga penjualan satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka. Tersangka dihukum karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 40A ayat (1) huruf d bersamaan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai langkah selanjutnya, seluruh barang bukti satwa liar telah disimpan oleh BKSDA Sulut untuk proses penyelamatan dan penanganan lebih lanjut. Penyidik masih terus memperdalam kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.