New Policy: KPK periksa Robert Bonosusatya soal pungutan ke perusahaan tambang
KPK Periksa Robert Bonosusatya Soal Pungutan ke Perusahaan Tambang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan ini fokus pada pungutan yang diduga diterima RPB dari perusahaan tambang, khususnya batu bara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Penyidik sedang mendalami pengetahuan saksi mengenai upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, terutama batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa upah tersebut diduga diterima RPB sebagai imbalan atas penggunaan jalur lintas atau terminal yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut produksi batu bara. Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri besaran pungutan serta mekanisme pembayaran dari para pengusaha batu bara kepada RPB.
KPK juga berencana mengulangi pemeriksaan RPB dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Kami percaya saudara RPB akan kembali bersedia memberikan informasi seperti dalam pemeriksaan hari Kamis (2/4) lalu,” ujarnya.
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima atas pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Di 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 6 Juni 2024, lembaga antikorupsi ini mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan.
Sebulan setelahnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari perusahaan tambang batu bara. Diduga, upah tersebut mencapai 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Penetapan Tersangka Korporasi
Satu tahun setelah pengumuman kasus Rita, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).