New Policy: Polda tahan empat tersangka kasus pembunuhan di Tambrauw

Polda Papua Barat Daya Tahan Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Polisi Jenny Hengkelare, menyatakan keempat tersangka dengan inisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu (4/4).

“Empat tersangka tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan saat ini dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Jenny.

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyerahan Diri Tersangka

Menurut Jenny, partisipasi para tersangka dalam menyerahkan diri didorong oleh peran dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka bukan hanya hasil tekanan kepolisian, tetapi juga didukung oleh keterlibatan institusi lain. “Berkas pencarian tersangka dibantu oleh berbagai elemen, sehingga proses penyerahan berjalan lancar,” tambahnya.

Total 10 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf, mengungkapkan total jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai 10 orang. “Empat dari mereka telah ditahan, sedangkan enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ardy. Penetapan status tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, serta bukti-bukti yang sah.

Keterlibatan 13 Orang di TKP dan Peran Mereka

Jenny menjelaskan bahwa sekitar 13 individu berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena belum terbukti melibatkan dalam perbuatan kekerasan, sementara empat tersangka sudah ditahan. “Sedangkan enam orang lainnya masih dalam pencarian,” lanjutnya. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui menggunakan senjata api dan tajam, yang berdampak pada kematian korban.

Penetapan Pasal Hukum untuk Tersangka

Dalam penyelidikan, polisi menemukan peran beragam dari para pelaku, mulai dari pihak yang mengkoordinasikan hingga yang langsung melakukan penyerangan. “Ada tersangka yang memberikan informasi, mempersiapkan alat, atau melakukan serangan secara langsung,” kata Jenny. Selain itu, tersangka AK juga diduga bertugas menyediakan peralatan berupa senjata dan alat komunikasi, namun masih dalam proses pengejaran. Para tersangka dijerat beberapa pasal, termasuk Pasal 459 dan/atau 469 KUHP, serta subsider Pasal 262 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” terangnya.

Jenny menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *