New Policy: TNI bersurat ke LPSK untuk periksa Andrie Yunus sebagai saksi
TNI bersurat ke LPSK untuk periksa Andrie Yunus sebagai saksi
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil keterangan dari Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS yang juga korban penyiraman air keras. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan yang sedang dijalankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa awalnya penyidik berencana memeriksa Andrie Yunus pada Kamis (19/3), tetapi pihak medis tidak menyetujui hal tersebut karena kondisi kesehatan sang saksi. “Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK pada 25 Maret 2026, yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan lembaga tersebut,” ujarnya.
Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK mengenai permohonan pemeriksaan saksi korban AY. Namun, Kapuspen belum merinci apakah permintaan itu telah disetujui oleh LPSK.
Status Keempat Tersangka
TNI juga telah meningkatkan status empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya dianggap hanya terduga pelaku. Keempat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026. Saat ini, mereka masih dalam pengawasan ketat oleh Pomdam Jaya Guntur.
Saat ini, penyidik Puspom TNI terus berupaya mengumpulkan informasi dengan memeriksa beberapa saksi lainnya. Pemeriksaan Andrie Yunus, kata Aulia, diharapkan mempercepat dan memaksimalkan proses penyelidikan kasus tersebut.