Official Announcement: KPK panggil istri Ono Surono dalam kasus Ade Kunang
KPK panggil istri Ono Surono dalam kasus Ade Kunang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Setyowati Anggraini Saputro, isteri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini dijadwalkan hari ini, Selasa, dan diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya di Jakarta.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak ada tindakan intimidasi terhadap isteri Ono Surono saat melakukan penggeledahan rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada 1 April 2026. Budi mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta pada Jumat (3/4).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menangkap sepuluh individu di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Delapan dari jumlah tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua di antaranya, Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus ini.
Pada 20 Desember 2025, lembaga antirasuah mengumumkan bahwa Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) dianggap tersangka. ADK dan HMK dituduh menerima suap, sementara SRJ dianggap pemberi suap. Sebelumnya, Ono Surono diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Dia mengaku diberi pertanyaan mengenai aliran dana dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyebut ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada isteri mantan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut pada 2 April 2026. Meski demikian, pihak KPK menegaskan bahwa penggeledahan berjalan lancar, dan keluarga Ono Surono menerima dengan baik.