Official Announcement: KPK sebut tersangka kasus kuota haji terbagi dalam dua klaster

KPK Sebut Tersangka Kasus Kuota Haji Terbagi dalam Dua Klaster

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dibagi menjadi dua klaster berbeda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang ditangani dalam penyelidikan ini.

Klaster Pertama: Pelanggaran dalam Penetapan Kuota

Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Klaster Kedua: Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Klaster kedua menyoroti dugaan aliran dana dari pihak swasta ke oknum di Kementerian Agama. Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti adanya uang yang diberikan kepada pejabat Kemenag.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” tambahnya.

Profil Tersangka

Tersangka pada klaster pertama adalah pejabat negara saat kasus terjadi, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Klaster kedua melibatkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Riwayat Penyelidikan

KPK mulai menyelidiki kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex diumumkan sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak menjadi tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Setelah itu, pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara akibat kasus ini. Pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Di hari yang sama, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag menjadi tahanan rumah, dan permohonan tersebut dikabulkan. Yaqut kini menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Di akhir bulan Maret, KPK mengumumkan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan rutan. Tersangka baru dalam klaster kedua diumumkan pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *