Official Announcement: KPK tahan ajudan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama

KPK Tetapkan Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam tahanan selama 20 hari kerja pertama, yaitu dari 13 April hingga 2 Mei 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan gubernur tersebut.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026,” ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Lokasi Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Marjani saat ini berada di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Menurut Achmad, ajudan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Marjani juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Timeline Penyelidikan Kasus

KPK sebelumnya menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lain pada 3 November 2025 dalam operasi tangkap tangan. Hari berikutnya, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerah diri ke lembaga antirasuah. Kemudian, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, atas dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian, pada 9 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *