Polisi Ponorogo sita 301 gram sabu – dari bandar narkoba Madiun

Polisi Ponorogo sita 301 gram sabu dari bandar narkoba Madiun

Penyitaan narkotika terbesar di wilayah Ponorogo

Pada 3 April 2026, petugas Unit Resnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang bandar narkoba asal Madiun, berinisial INR, serta barang bukti sabu yang beratnya mencapai 301,37 gram. Ini menjadi pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah tercatat di daerah tersebut.

“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain, berinisial K, yang ditemukan membawa sabu sekitar tiga gram. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jaringan INR yang diduga bertindak sebagai pengedar utama.

Dalam pemeriksaan, diketahui aktivitas peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Barang bukti sabu dalam jumlah besar ditemukan saat INR diamankan di rumahnya, Kota Madiun.

Penyitaan ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba bagi sekitar 1.500 orang. Selain itu, kerugian ekonomi yang ditimbulkan, terutama dari transaksi uang, diperkirakan mencapai Rp390 juta.

Atas perbuatannya, INR akan dihadapkan pada pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *