Polresta Banyumas ungkap kasus tambang emas ilegal di Gumelar

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Gumelar

Purwokerto – Sebuah operasi penambangan emas gelap di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Markas Polresta Banyumas, Senin, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyebutkan bahwa tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas ilegal tersebut.

Hasil Penyelidikan dan Penggerebekan

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang penambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar. “Dalam upaya menindaklanjuti aduan dari warga, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebekkan operasi pada Selasa (31/3),” kata Petrus.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka dengan inisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Mereka berperan sebagai pemodal serta pengelola usaha tambang emas secara mandiri.

Dari lokasi penyelidikan, petugas menemukan dua titik tambang yang beroperasi. Lubang galian terdalam mencapai sekitar 55 meter, dengan ukuran mulut lubang sekitar 80 sentimeter kali 80 sentimeter. Material emas diambil dari dalam lubang, lalu diproses untuk memisahkan kandungan logam berharga.

Produksi dan Distribusi Hasil

Hasil investigasi menyebutkan satu lubang tambang bisa menghasilkan sekitar tujuh gram emas per minggu. Nilai ekonomi dari produksi ini mencapai sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian keuntungan telah diatur dengan rasio 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja, lalu berkembang menjadi pemodal. Dua orang lainnya mulai membuka lokasi tambang baru sejak 2017 hingga 2025. Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa izin resmi.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ketiga tersangka dan barang bukti, termasuk peralatan tambang serta hasil olahan emas, kini disimpan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami juga terus mengeksplorasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini, serta mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin,” tambah Kapolresta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *