Polresta Jambi tangkap tiga pengedar 2 kg sabu dan 5.051 ekstasi

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi

Kota Jambi menjadi tempat kejadian peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Tiga individu terlibat dalam penyebaran dua kilogram sabu serta 5.051 butir pil ekstasi, yang ditemukan dalam sebuah kamar hotel di area Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. “Penyergapan terjadi pada dini hari Sabtu (4/4), saat petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi,” jelas Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar, saat mengumumkan hasil operasi di Jambi, Senin.

Menurut Boy, penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba. “Kasus ini juga berdampak pada pemutusan rantai distribusi narkoba di wilayah Kota Jambi,” tambahnya. Informasi awal berasal dari warga yang melaporkan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke Palembang, melintas di Kota Jambi. Tim Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga orang pria yang terlibat dalam pengantaran barang.

“RL diketahui sebagai kurir utama yang diperintah oleh seorang pria bernama S (masih dalam penyelidikan). RL dan RT ditugaskan mengambil narkotika di Pekanbaru, lalu mengantarkan ke Jambi dan Palembang,” tutur Tito Alhafest, Kasat Narkoba Polresta Jambi.

Tersangka SA, yang juga warga Pekanbaru, mengaku diundang untuk bekerja dengan alasan pekerjaan di bidang tower di Palembang, tanpa mengetahui keberadaan narkoba dalam perjalanan. Sementara RL berperan sebagai residivis, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram. “Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap pengendali utama jaringan,” kata Tito.

Dari total 5 kilogram sabu yang dibawa, 3 kilogram telah diserahkan kepada pihak tak dikenal di Kota Jambi sebelumnya. RT, salah satu tersangka, bahkan telah dua kali ikut serta dalam pengantaran serupa. Ia berjanji mendapatkan upah Rp6 juta, tetapi baru menerima Rp4,5 juta. Dalam penggeledahan kamar, ditemukan satu tas hitam yang menyimpan paket sabu dan pil ekstasi.

Para tersangka dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Estimasi jumlah korban yang diselamatkan dari risiko penyalahgunaan narkoba mencapai 25.000 hingga 45.000 orang. Namun, angka ini hanya perkiraan, dengan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *