Polri tangkap Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal di Jabar

Polri Tangkap Ki Bedil terkait Penjualan Senjata Api Ilegal di Jabar

Jakarta – Operasi penangkapan terhadap TS alias Ki Bedil dilakukan oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait kegiatan perdagangan senjata api ilegal di Jawa Barat selama dua puluh tahun. “Sejak beroperasi selama dua dekade, akhirnya hari ini ia ditangkap,” kata Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam pernyataan resmi yang diberikan di Jakarta, Minggu.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ki Bedil dikenal sebagai pembuat senjata api ilegal, khususnya revolver dan pistol. “Para pembeli utamanya berasal dari pelaku kejahatan jalanan dan para pemburu liar,” tambahnya.

Penangkapan dimulai dari operasi di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, pada Senin, 6 April 2026. Di tempat itu, polisi menangkap AS, yang diduga bertindak sebagai perantara dalam perdagangan senjata api. Barang bukti yang disita meliputi satu pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, sampel senjata laras panjang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.

Setelah pemeriksaan awal terhadap AS, tim dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menelusuri kediaman pelaku di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan amunisi berbagai kaliber, proyektil, serta alat seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata. Kelompok kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan Ki Bedil. Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian menyita empat senjata laras panjang dan sejumlah alat bantu pembuatan senpi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *