Rekrut 93 non-ASN – RSKJ Soeprapto Bengkulu digeledah polisi

Penggeledahan di RSKJ Soeprapto dan Badan Keuangan Daerah Bengkulu

Kota Bengkulu – Petugas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penyitaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu. Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat.

“Ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkaya bukti,” tutur Rangkuti.

Dalam periode 2023–2024, manajemen RSKJ Soeprapto diduga menyeleksi 93 pegawai non-ASN secara bertahap. Proses ini terjadi meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang pengangkatan tenaga tersebut. Regulasi yang menjadi dasar penyelidikan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Pembinaan pegawai dilarang mengambil alih perekrutan non-ASN, namun aktivitas ini tetap berlangsung,” tambah Rangkuti.

Dugaan keterlibatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perekrutan terus diusut. Menurut petugas, calon tenaga non-ASN disuruh memberikan dana tambahan serta ada indikasi penerimaan pihak tertentu. “Manajemen disinyalir menggunakan dua metode, yaitu pembayaran dan menyetujui permintaan dari kelompok tertentu,” jelas Rangkuti.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dengan petugas menyita berbagai dokumen, buku catatan, dan perangkat elektronik. Benda-benda tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *