Solution For: Polisi ungkap pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas dengan tes DNA

Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas dengan Tes DNA

Di Pamekasan, Jawa Timur, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas dari Desa Palengaan. Upaya ini dilakukan melalui metode tes DNA (Deoxyribonucleic Acid), karena korban tidak mampu memberikan informasi secara langsung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu.

Proses Penyidikan

Korban, berinisial H (41), ditemukan dalam kondisi hamil oleh keluarga pada 6 Januari 2026. Menurut Herman, kejadian berawal saat keluarga mengamati kondisi korban setelah ia melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025. Diduga, pelaku adalah iparnya sendiri. Karena gangguan mental korban, penyidik menghadapi kesulitan mengumpulkan bukti secara langsung.

“Untuk memperjelas kasus ini, penyidik melakukan pendampingan psikologis kepada korban dan mengambil sampel DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bidang Dokkes Polda Jatim,” jelas Herman.

Hasil tes menunjukkan kesesuaian sebesar 99,9 persen, mengindikasikan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Berdasarkan bukti kuat tersebut, AS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026 melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Meski begitu, ia menyatakan bersedia berkooperasi dengan penyidik atau pengadilan bila dibutuhkan.

Penjatuhan Tersangka

Menurut Herman, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *