Solving Problems: DPD RI dorong revisi UU perlindungan konsumen hadapi ekonomi digital
DPD RI Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Hadapi Ekonomi Digital
Manokwari, Papua Barat – Filep Wamafma, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menekankan perlunya perubahan pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengatasi tantangan dari pertumbuhan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade ini kurang mampu mengakomodasi perubahan dalam bentuk transaksi modern, terutama di bidang perdagangan berbasis sistem elektronik atau e-commerce.
Dalam pidatonya di Manokwari, Sabtu, Filep menyatakan bahwa undang-undang tersebut awalnya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung kegiatan usaha, tetapi kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa jumlah pengaduan konsumen selama periode 2020 hingga tengah 2025 mencapai lebih dari 11.000 laporan, yang menggambarkan ketidakmampuan regulasi saat ini dalam memberikan perlindungan yang memadai.
“Undang-undang ini awalnya dirancang untuk beri kepastian hukum dan mendukung dunia usaha, tapi sekarang menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks,” kata Filep.
Filep menyoroti sejumlah masalah yang belum terakomodasi dengan baik oleh UU 8 Tahun 1999, seperti transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, meningkatnya penipuan daring, serta mekanisme pengembalian barang yang lemah. Ia menegaskan bahwa konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif rentan dibandingkan pelaku usaha, sehingga diperlukan regulasi yang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan.
“Konsumen Indonesia masih berada dalam posisi relatif lemah dibandingkan pelaku usaha, sehingga diperlukan regulasi yang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan,” kata Filep.
Dalam wawancara, Filep juga mengungkap bahwa revisi undang-undang harus mencakup standar internasional, termasuk inovasi produk teknologi seperti kendaraan listrik dan kecerdasan buatan (AI). RUU Perubahan UU No. 8/1999 sudah terdaftar sebagai prioritas dalam Prolegnas dengan nomor urut 119. Selain itu, ia menyarankan pemerintah memperkuat lembaga penyelesaian sengketa di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar bisa memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.