Solving Problems: Wamenko: Komisi III DPR tak intervensi kasus hukum jadi sorotan publik

Wamenko: Komisi III DPR RI Tidak Mengintervensi Kasus Hukum yang Disoroti Publik

Kota Padang, Sumatera Barat — Dalam wawancara di Kabupaten Solok, Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum berbagai kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, istilah “intervensi” tidak tepat digunakan, karena Komisi III hanya memanfaatkan hak pengawasan untuk meninjau pelaksanaan hukum.

Kasus Amsal Christy dan Fandi Ramadhan

Penjelasan ini diberikan Otto dalam merespons kasus hukum yang menjadi perhatian publik, seperti kasus Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dari Sumatera Utara, serta kasus Fandi Ramadhan, nakhoda kapal yang terlibat dalam penggunaan narkotika beberapa bulan lalu. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa DPR tidak mengambil alih kekuasaan penegak hukum, tetapi lebih fokus pada fungsi pengawasan.

“Jadi, tidak ada masalah intervensi. Kami hanya mengawasi proses hukum, bukan menggantikan tugas penegak hukum,” ujar Otto Hasibuan.

Sementara itu, ia menyoroti pentingnya aduan dari warga negara yang ingin mencari keadilan melalui Komisi III. Namun, jika lembaga hukum telah memastikan jalannya benar, maka pengawasan dari DPR tidak akan mengganggu. “Jika ada kesalahan, harus diperbaiki. Tapi jika sudah benar, maka tidak perlu diubah,” tambahnya.

Menurut Otto, kekeliruan dalam penegakan hukum bisa berakibat serius, terutama jika seseorang yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah. Hal ini menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, yang menekankan perlunya menjaga keadilan dalam proses peradilan. “Ini atensi langsung dari Presiden kepada saya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa institusi hukum harus segera memperbaiki kesalahan bila terjadi, agar kepercayaan publik tidak terganggu. “Proses hukum yang transparan dan akurat adalah tanggung jawab lembaga tersebut,” kata Otto, mengakhiri pernyataannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *