Special Plan: Hukum sepekan, kebijakan WFH hingga Amsal Sitepu dibebaskan
Hukum sepekan, kebijakan WFH hingga Amsal Sitepu dibebaskan
Jakarta – Berbagai isu hukum mendapat perhatian luas dalam satu minggu terakhir. Berikut lima berita terpopuler yang layak dibaca ulang sebagai bahan referensi untuk akhir pekan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan akan mengikuti peraturan pemerintah terkait kebijakan kerja dari rumah (WFH). Dirjenpas Mashudi mengatakan bahwa pengambilan keputusan terkait mekanisme resmi WFH ditunggu dari Menteri Imipas. “Kita menunggu instruksi dari Bapak Menteri, karena beliau akan menerima arahan dari atasan yang lebih tinggi,” jelasnya usai kegiatan apel pagi di area parkiran Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa.
Vonis Bebas Amsal Sitepu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri Medan menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan utama maupun tambahan. “Putusan ini diberikan karena tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.
“Putusan ini diberikan karena tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.
Lantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi
Menteri Imipas Agus Andrianto secara resmi melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi, menggantikan Yuldi Yusman yang sebelumnya menjabat sementara. Upacara pelantikan juga melibatkan pengangkatan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum. Agus menekankan bahwa posisi ini menuntut tanggung jawab lebih besar daripada tugas administratif biasa.
Bareskrim Periksa 82 Saksi dalam Kasus PT DSI
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik memulai kembali pemeriksaan saksi, termasuk pasangan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, di Jakarta, Kamis. “Total 82 saksi sudah diperiksa,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
“Total 82 saksi sudah diperiksa,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
KPK Teliti Pungutan ke Perusahaan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi pengetahuan Robert Priantono Bonosusatya (RPB) terkait pungutan yang diterima dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mempelajari detail upah yang dibayarkan oleh Robert kepada perusahaan tersebut. “Penyidik fokus pada penerimaan upah dari jalur lintas atau terminal tambang,” tambah Budi di Jakarta, Jumat.