Special Plan: Imigrasi Bali buka layanan pengaduan pelanggaran WNA

Imigrasi Bali Sediakan Layanan Pengaduan untuk Pelanggaran WNA

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali mengumumkan tersedianya layanan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran prosedur imigrasi yang dilakukan warga negara asing (WNA).

“Warga bisa melaporkan keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” tutur Kepala Kanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna saat diwawancara di Denpasar, Selasa.

Layanan ini bisa diakses melalui beberapa nomor telepon yang aktif sepanjang hari. Beberapa kontak yang tersedia termasuk Kanwil Imigrasi Bali di nomor 0822-2161-6066, Imigrasi Ngurah Rai pada 0859-4297-1991, Imigrasi Denpasar melalui 0853-3775-2245, serta Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733. Selain itu, pelaporan pengungsi asing dan pencari suaka juga bisa dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan nomor 0855-9999-108.

Kantor Imigrasi Baru Akan Dibuka 6 April 2026

Dua kantor imigrasi baru, yaitu di Tabanan dan Klungkung, rencananya akan diresmikan pada 6 April 2026. Peningkatan jumlah kantor tersebut diharapkan memberi kontribusi positif bagi sektor pariwisata Bali, terutama mengingat pertumbuhan kunjungan wisatawan internasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, pada 2025 terdapat 6,94 juta wisatawan asing yang mengunjungi pulau Dewi Parahyangan, dengan peningkatan 9,72 persen dibandingkan tahun 2024.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar mencakup Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung bagian utara seperti Kecamatan Abiansemal, Mengwi, dan Petang. Kantor ini juga menangani area Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan. Sementara itu, Imigrasi Ngurah Rai fokus pada sebagian wilayah Kabupaten Badung, dengan kepadatan penduduk asing utama di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Dalam sisi lain, Kantor Imigrasi Singaraja bertugas untuk wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Statistik dari Imigrasi menunjukkan bahwa selama 2025, total 331 orang dideportasi dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 28 orang di Kantor Imigrasi Singaraja. Pelanggaran utama yang dilakukan WNA meliputi ketidaktahuan aturan hukum imigrasi dan penggunaan izin tinggal yang melebihi batas waktu. Negara-negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *