Special Plan: Kemenkum aktifkan notifikasi perpanjangan merek berbasis email
Kemenkum aktifkan notifikasi perpanjangan merek berbasis email
Dari Jakarta, Kementerian Hukum telah mengaktifkan fitur notifikasi perpanjangan merek yang berbasis email. Fitur ini terintegrasi dalam sistem layanan merek sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital berupa solusi otomatisasi.
“Pemanfaatan teknologi informasi mendorong layanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan. Dengan fitur ini, kami bertujuan agar pemilik merek mendapatkan pengingat yang memadai untuk menghindari kehilangan hak pelindungannya,” jelas Hermansyah Siregar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus didukung oleh sistem digital yang andal. Hal ini penting untuk memastikan hak pemilik merek tetap terjaga secara optimal.
Yosano Dwiwanda Saktinegara, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa fitur tersebut dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terpadu. Pendekatan ini fokus pada otomatisasi proses dan sinkronisasi data.
“Sistem akan secara otomatis memproses data masa berlaku merek serta mengirimkan notifikasi ke alamat email yang terdaftar tanpa intervensi manual. Cara kerja ini meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” tambah Yosano.
Dalam hal teknis, sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap. Notifikasi dikirimkan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir dan 6 bulan setelahnya, sebagai bagian dari periode tenggang. Pendekatan ini bertujuan mengurangi risiko kegagalan komunikasi dan memastikan informasi tersampaikan secara efektif.
Proses perpanjangan merek kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Fasilitas ini memudahkan pemilik merek untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Yosano menegaskan bahwa pengembangan fitur tersebut mencerminkan penerapan tata kelola teknologi informasi yang user-centric, terintegrasi, serta efisien.
DJKI terus memperkuat sistem back-end dan pengelolaan data untuk menjamin stabilitas, keamanan, serta skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual. Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan teknologi yang mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan.
Dalam beberapa waktu terakhir, telah ada 1.600 pemilik merek yang menerima notifikasi melalui sistem ini. Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya memberikan respons, yang menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data.