Special Plan: KPK tetap melayani publik hingga periksa saksi meski ada aturan WFH

KPK Tetap Buka Layanan Publik Meski Terapkan WFH

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalankan pelayanan langsung hingga mengadakan pemeriksaan saksi dalam menangani kasus dugaan korupsi, meskipun institusi tersebut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah setiap Jumat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hari ini pemeriksaan saksi tetap dilakukan, meskipun ada perubahan sistem kerja.

Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja

Jumat 3 April 2026 menjadi hari pertama penerapan kebijakan nasional yang menggabungkan transformasi budaya kerja dan penghematan energi. Sementara Jumat sebelumnya, 27 Maret 2026, merupakan hari libur nasional. Budi menjelaskan bahwa unit-unit KPK yang tetap terbuka untuk pelayanan langsung mencakup informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilakukan secara daring, termasuk pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id,” ujar Budi.

KPK juga menerapkan sistem kerja campuran bagi pegawainya, yakni kombinasi antara bekerja di kantor dan di rumah. “Penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja di rumah atau kantor diatur sesuai kebutuhan masing-masing unit,” tambah Budi. Dalam mendukung pola kerja ini, KPK memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan platform digital untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Kebijakan WFH di Lingkungan Pemerintahan

Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah sedang mengevaluasi langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak. Salah satu pilihan yang diperkenalkan adalah kebijakan bekerja dari rumah. Beberapa hari kemudian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan penerapan kebijakan nasional transformasi budaya kerja dan hemat energi, mulai 1 April 2026.

Dalam konteks ini, kebijakan WFH diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian lalu memberikan surat edaran yang mengatur penggunaan sistem kerja daring dan luar rumah untuk ASN di daerah. Pada 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat saran, dan gaji pegawai tetap dibayarkan penuh apabila dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *