Special Plan: Polresta Denpasar: Lima pembunuh di Pelabuhan Benoa positif narkotika
Polresta Denpasar: Lima Tersangka Pembunuhan di Pelabuhan Benoa Positif Menggunakan Narkotika
Denpasar – Dalam kasus pembunuhan dua orang di Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, polisi telah mengungkap bahwa lima tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut ditemukan positif mengonsumsi narkotika. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan hasil pemeriksaan menggunakan tes kit mengonfirmasi adanya zat amphetamin dalam tubuh para pelaku. “Semua jenis amphetamin yang diperiksa menunjukkan hasil positif. Mereka terbukti menggunakan narkotika,” jelas Simatupang di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu.
Kepolisian masih melanjutkan investigasi untuk mengetahui sumber narkotika serta waktu terakhir para tersangka mengonsumsinya. Rencananya, kelima tersangka yang berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS akan menjalani pemeriksaan darah untuk memperkuat bukti. Menurut Simatupang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar akan mengambil alih penanganan kasus terkait penggunaan narkotika.
“Satuan Narkoba akan mengembangkan kasus ini, menelusuri bagaimana mereka mendapatkan narkotika atau apakah ada yang memperkaya penggunaannya,” ujar Simatupang.
Kasus penganiayaan brutal terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan. Dua korban yang tewas adalah Egi Ramadan (30) dari Cirebon dan Hisam Adnan (29) dari Semarang. Para pelaku melakukan serangan menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, bahkan menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyebutkan para pelaku ditangkap secara cepat di beberapa titik di Denpasar Selatan pada hari yang sama. Motif awal diperkirakan berawal dari rasa dendam setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol. Meski demikian, polisi juga sedang mengeksplorasi kemungkinan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku.
Dari pendalaman sementara, jumlah pelaku yang terlibat dipastikan lima orang. Namun, sebelumnya ada informasi yang menyebutkan jumlah lebih besar. “Kemungkinan akan berkembang dari keterangan saksi lain,” tambah Kompol Agus. Para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.