Special Plan: Polri tangkap Direktur N Co Living Bali terkait peredaran narkoba
Polri Tangkap Direktur N Co Living Bali terkait Peredaran Narkoba
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap direktur dari N Co Living Bali, R, karena diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di lingkungan N Co Living Bali.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan, terungkap bahwa R memberi izin atas kegiatan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut,” ujar Eko.
Dari operasi penyitaan tersebut, tim Subdit IV serta Satgas NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga individu yang terlibat. Tiga tersangka ini meliputi seorang pengedar bernama NGR, Kapten N Co Living BCA yang bertindak sebagai perantara antara pengedar dan tamu, serta manajer operasional SW. Eko menambahkan bahwa ada kesepakatan antara R, SW, dan NGR untuk menyebarluaskan narkoba dengan tujuan menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan bisnis.
Keterangan tambahan dari Eko menyebutkan bahwa kegiatan penyalahgunaan narkoba di N Co Living Bali telah berlangsung sejak tahun 2025. Selanjutnya, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.