Special Plan: Sahroni ungkap perannya bantu bongkar penipuan KPK gadungan
Sahroni Bongkar Skema Penipuan Berkedok KPK
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan peran yang dimainkannya dalam membongkar skema penipuan yang berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan bahwa kasus ini dimulai saat seseorang menawarkan bantuan dengan mengaku sebagai bagian dari tim KPK, lalu meminta uang hingga Rp300 juta. “Permintaan tersebut diberikan oleh pihak yang mengatasnamakan KPK, dengan jumlah uang mencapai Rp300.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Pengakuan Sahroni Soal Penipuan
Sahroni awalnya meragukan ajakan tersebut, terlebih karena pelaku terus menghubungi dan menekan agar uang diberikan segera. “Saya menunda karena merasa aneh, apalagi pihak itu terus mengirim pesan dan meminta uang tanpa penjelasan jelas,” tambahnya. Setelah memastikan kebenaran melalui tim pembinaan KPK, ia mengetahui bahwa ini adalah upaya penipuan. “Saya langsung menyatakan, ‘Tangkap saja jika ini tidak benar,’” kata Sahroni.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tapi untuk memastikan siapa yang menerima,”
Menurut Sahroni, uang tersebut diserahkan sebagai strategi menangkap pelaku. Setelah diketahui sebagai modus penipuan, KPK dan Polda Metro Jaya berkolaborasi untuk melakukan tindakan hukum. Pelaku, yang berinisial TH (48 tahun), diduga menggunakan identitas palsu untuk menggoda korban.
Kebocoran Identitas dan Efek Negatif
Tim penyidik menyita bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK. Sahroni menilai skema ini sangat berbahaya, karena mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. “Ini berisiko tinggi, tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau warga untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengaku mewakili KPK atau lembaga lain. “Jangan mudah percaya jika ada pihak menjanjikan pengurusan perkara,” pesannya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, dengan rencana menjerat pelaku dengan pasal penipuan berdasarkan UU KUHP.