Topics Covered: Bareskrim Polri ungkap alur peredaran narkoba di N-Co Living Bali
Bareskrim Polri menemukan jaringan peredaran narkoba di N-Co Living Bali
Jakarta – Dalam operasi penyelidikan, tim gabungan dari Subdit IV Ditttipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil mengungkap alur distribusi narkotika di tempat hiburan malam N Co Living by NIX Bali. Sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran tersebut ditangkap langsung di lokasi.
Operasi dimulai setelah pertemuan antara RS dan manajer kelab
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kegiatan perdagangan narkoba di N Co Living Bali dimulai sejak tahun 2025. “Pertemuan antara RS dengan manajer kelab, SW, serta pelaku Desu dan Doni, terjadi di N Co Living pada bulan Juli 2025. Mereka mengedarkan narkotika berupa ekstasi dan ketamin,” terang Eko.
“Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living berinisial SW, pelaku Desu, Doni, dan pelaku NGR alias Ajik di N Co Living by NIX pada Juli 2025 yang mengedarkan narkotika berupa inex dan ketamin,” kata Eko.
Ketiga pelaku ditangkap, masing-masing memiliki peran spesifik
Dalam aksi penggerebekan, tiga individu tertangkap: SW sebagai manajer kelab, NGR sebagai pengedar, dan BCA sebagai kapten yang juga bertindak sebagai perantara antara penjual dan pengunjung. Berdasarkan keterangan NGR, ia telah bekerja di kelab sejak 2025, berperan sebagai apoteker yang mengantar narkoba ke ruangan karaoke.
“NGR dibayar secara tunai. Tidak ada sistem gaji, melainkan upah penjualan untuk ekstasi dapat Rp100 ribu. Sedangkan ketamin Rp200 ribu per bungkus plastik kecil,” ujarnya.
Proses penghitungan dan pengiriman narkoba dilakukan secara terstruktur
Ketika NGR bekerja shift, pelaku Desu menghitung narkoba bersamanya di room 301. Setelah selesai, Desu menyerahkan barang tersebut. Setelah bergantinya shift, NGR kembali menghitung narkoba dan menyerahkan sisa yang belum terjual ke Desu dengan uang hasil penjualan.
Manajer menyadari adanya kegiatan ilegal
Dari pengakuan SW, manajer kelab tersebut mengetahui adanya distribusi narkoba. Ia sempat memerintahkan RS dan NGR untuk menghentikan sementara penjualan setelah Bareskrim Polri menggerebek operasi di New Star Bali pada Maret 2026.
“Setelah ada berita terkait penangkapan dan penggerebekan di New Star, SW menyuruh pelaku RS untuk menghentikan penjualan narkotika sampai situasi kondusif. Setelah seminggu kejadian, SW menyuruh Desu dan NGR untuk berjualan kembali sembari mengecek situasi,” ungkapnya.
Manajer menerima pembagian keuntungan dari penjualan
SW menerima uang antara Rp20 juta hingga Rp50 juta dari Desu. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 50 karyawan dalam bentuk sembako.
Uang hasil penjualan juga mengalir ke kalangan pemimpin
Penyidik menyebut adanya distribusi uang untuk para pemimpin, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung volume penjualan. Uang tersebut berpindah ke manajer, kapten lantai, serta para leader di bagian kebersihan, bar, teknisi, dan suara.
Ditemukan 14 pengunjung yang positif menggunakan narkoba
Dalam penggeledahan, 14 pengunjung ditemukan membawa narkoba di ruangan karaoke. “Seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” kata Eko.
Total terdapat 14 orang, terdiri dari delapan pria dan enam wanita. Uang hasil penjualan yang dihasilkan beredar ke berbagai tingkatan dalam jaringan tersebut.