Topics Covered: Di rapat DPR, Menteri HAM usul bentuk UU kebebasan umat beragama
Di Rapat DPR, Menteri HAM Usulkan Bentuk UU tentang Kebebasan Beragama
Jakarta – Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan inisiatif pembuatan undang-undang mengenai kebebasan beragama sebagai respons terhadap praktik intoleransi yang masih terjadi di masyarakat. Ia menyatakan bahwa usulan ini sedang dalam proses diskusi. “Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya ingin hadirkan undang-undang tentang kebebasan umat beragama,” ujar Pigai saat rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perdebatan Nama Undang-Undang
Pigai menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dalam memilih nama untuk undang-undang tersebut. “Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, nama ‘perlindungan umat beragama’ lebih tepat daripada ‘kebebasan’,” katanya. Ia menambahkan bahwa perdebatan ini belum menemukan titik kesepahaman, meskipun ada harapan agar solusinya bisa tercapai pada tahun 2027 atau 2028.
“Bahkan, persoalan ini cenderung berujung pada perusakan properti serta tindakan kekerasan yang memengaruhi fisik dan mental,” ucap Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar. Ia menekankan perlunya penerapan kebebasan beragama secara konsisten untuk mencegah konflik serupa di masa depan. “Karena ini diatur dalam UUD 1945,” tambahnya.
Kasus Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang
Edison Sitorus, anggota Komisi XIII DPR RI, secara khusus menyebutkan konflik di Tangerang terkait penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika. “Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat jemaah POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah ibadah Jumat agung,” katanya. “Ini mohon Pak Menteri, bagaimana tanggapannya terhadap peristiwa ini dan solusi yang diberikan?” tanya Edison, yang mengakui keimanannya pada agama Islam.
“Saya rasa ini sudah melanggar HAM,” imbuh Edison. Ia menyoroti bahwa tindakan penyegelan tersebut menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan kebebasan beragama.
Langkah yang Telah Diambil
Terkait kasus penyegelan di Tangerang, Menteri HAM menyampaikan bahwa pihaknya telah memperintahkan kantor wilayah untuk mengkoordinasikan penyelesaian di daerah tersebut. “Usaha kita sudah dilakukan, dan penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten sudah dibuka,” jelas Pigai.