Topics Covered: FSHA usul pembentukan Badan Peradilan Khusus lewat RUU Jabatan Hakim

FSHA Ajukan Usulan Pembentukan Badan Peradilan Khusus

Jakarta – Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang sedang dalam proses pembahasan. Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, menegaskan bahwa Badilsus akan mengelola berbagai pengadilan spesialis seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, serta Pengadilan Pajak.

“Pentingnya langkah ini karena pengadilan khusus memiliki sifat tetap, bukan sementara,” ujar Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, seperti dilaporkan secara daring.

Pengarusutamaan Konsep Hakim Ad Hoc

Koordinator FSHA mengusulkan perubahan paradigma terkait hakim ad hoc, yang perlu diakui sebagai hakim khusus. Hal ini berdasarkan kebutuhan untuk menjaga kontinuitas dan eksistensi sistem hukum acara yang berlaku di masing-masing pengadilan spesialis. Menurut Siti, penggabungan klaster hakim dari karir, nonkarir, serta ad hoc ke dalam satu pejabat peradilan negara dalam RUU Jabatan Hakim dapat mengurangi praktik partialisme yang ada, serta memperbaiki kesetaraan kesejahteraan.

“Kesejahteraan hakim, termasuk tunjangan pajak dan kemahalan, harus setara meski mereka berasal dari latar belakang yang berbeda,” tambah Siti.

Struktur Mahkamah Agung Perlu Direformasi

Siti menilai bahwa reformasi dalam bidang penegakan hukum memerlukan perubahan menyeluruh terhadap organisasi Mahkamah Agung (MA). Perubahan ini dimulai dengan memisahkan kekuasaan yudikatif dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Menurutnya, untuk mencapai kejelasan ini, MA harus memiliki struktur dan pola kepegawaian yang mandiri.

“Dengan struktur ini, hakim tidak lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terikat pada kekuasaan eksekutif,” jelas Siti.

Dalam RUU Jabatan Hakim, disebutkan bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana, tanpa membedakan status karir atau ad hoc. Menurut Siti, hal ini akan kembali menempatkan hakim pada fungsinya sebagai penegak hukum. Dampaknya, jabatan struktural di MA tidak lagi diisi oleh hakim, kecuali jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, sementara ASN akan berperan sebagai sistem pendukung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *