Topics Covered: FSHA usul perubahan pola rekrutmen hakim dalam RUU Jabatan Hakim

FSHA Usulkan Perubahan Pola Rekrutmen Hakim dalam RUU Jabatan Hakim

Dalam sidang dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengajukan saran mengenai perubahan sistem rekrutmen hakim. Awalnya, proses ini menggunakan pendekatan berdasarkan hukum tertulis, tetapi FSHA menyarankan penggunaan sistem common law sebagai alternatif. Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, menjelaskan bahwa prinsip meritokrasi menjadi dasar utama perubahan ini, dengan fokus pada keahlian profesional dan pengalaman di bidang hukum maupun sektor lain yang terkait selama setidaknya lima tahun sebelum memasuki jabatan hakim.

“Perubahan sistem rekrutmen ini memberi ruang bagi Komisi Yudisial (KY) untuk lebih aktif sebagai komisi merit yang independen, sehingga dapat menciptakan hakim dengan kualitas dan integritas tinggi,” ujarnya.

Sistem civil law mengacu pada penggunaan hukum tertulis, seperti undang-undang, sebagai acuan utama. Sementara itu, sistem common law bergantung pada keputusan hakim serta adat kebiasaan masyarakat, bukan hanya pada peraturan tertulis. Siti menekankan bahwa perubahan ini berpotensi menjadi langkah penting dalam transformasi Mahkamah Agung (MA), mengubah kebijakan yang sebelumnya cenderung mengutamakan loyalitas institusi menjadi lebih fokus pada keadilan nasional.

Terlebih lagi, usulan ini mengandung mekanisme evaluasi berkala yang diterapkan setiap lima tahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada untuk hakim ad hoc. Menurut Siti, hakim yang lolos evaluasi bisa tetap menjabat hingga usia pensiun sesuai tingkatannya. Jika tidak memenuhi standar, mereka dapat langsung diberhentikan. Kebijakan ini diduga mendorong persaingan antara hakim untuk memenuhi kode etik dan menjunjung integritas.

Di sisi lain, FSHA juga menyarankan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim untuk menjaga integritasnya. Penerapan sistem merit dalam rekrutmen, menurut Siti, akan memperkuat korelasi antara usia pensiun dengan pengalaman kerja. Oleh karena itu, peningkatan batas usia pensiun hakim di tingkat pertama menjadi 67 tahun, banding 70 tahun, dan agung 75 tahun dianggap wajib untuk menarik profesional berpengalaman.

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) saat ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini sedang dalam pembahasan aktif oleh Komisi III DPR RI. Fokus utama pembahasan mencakup penguatan status hakim sebagai pejabat negara, kemandirian dalam proses rekrutmen, peningkatan kesejahteraan, serta penyesuaian usia pensiun. Tujuan akhir dari RUU tersebut adalah meningkatkan kepastian hukum dan kinerja lembaga peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *