Topics Covered: Hukum kemarin, vonis bebas Amsal Sitepu hingga LHKPN Presiden-Wapres
Hukum Kemarin: Vonis Bebas Amsal Sitepu dan LHKPN Presiden-Wapres
Jakarta, 1 April – Beberapa kasus hukum yang terjadi pada hari Rabu (1/4) menuai perhatian publik. Dari kasus korupsi hingga laporan kekayaan para pejabat negara, berbagai isu menjadi sorotan. Berikut ringkasan berita hukum kemarin:
Vonis Bebas untuk Amsal Christy Sitepu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan memberikan putusan bebas kepada Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang mengungkapkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu.
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp308,04 miliar. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan, terdakwa memperoleh keuntungan dari berbagai pihak serta menyimpan dana dalam rekening rupiah dan asing.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat.
IKAHI: RUU HPI Tingkatkan Kredibilitas Sistem Peradilan
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) bisa memperkuat kredibilitas sistem hukum Indonesia secara internasional. Ketua Umum IKAHI Yanto mengatakan, RUU ini menjadi alat strategis untuk memastikan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum di tengah era globalisasi.
“(RUU HPI) menyediakan pedoman yang jelas dan sistematis, mengurangi inkonsistensi putusan, mempermudah penerapan hukum dalam perkara perdata yang melibatkan asing, serta meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia,” tuturnya.
Komisi III DPR akan Panggil Kejari Karo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan rencana memanggil Kejaksaan Negeri Karo dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk evaluasi terkait kasus Amsal Sitepu. Ia menegaskan, para pimpinan Kejaksaan Agung dianggap reformis dan terbuka terhadap kritik, tetapi mengaku kecewa dengan tindakan di tingkat bawah.
“Kami akan memanggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), serta mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap kasus seperti ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KPK: Presiden dan Wapres Sudah Lapor Kekayaan 2025
Badan Pemeriksa Keamanan Negara (KPK) mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan tersebut disampaikan tepat waktu.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut secara terbuka setelah dipublikasikan di elhkpn.kpk.go.id.