Topics Covered: Komnas HAM telah terbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban HAM berat
Komnas HAM Telah Mengeluarkan 8.599 SKKPHAM untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyalurkan 8.599 surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada individu atau keluarga korban peristiwa serius masa lalu. Dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI, Prabianto Mukti Wibowo, Wakil Ketua Komnas HAM, menjelaskan bahwa SKKPHAM adalah dokumen penting sebagai dasar untuk mengajukan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat.
“SKKPHAM menjadi salah satu elemen data dalam upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, serta persyaratan untuk mengajukan permohonan bantuan ke LPSK,” ujar Prabianto.
Dalam pembahasan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat merupakan kewajiban konstitusional negara, terutama pemerintah. “Secara prinsip, negara harus memberikan perlindungan, pemulihan, serta reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat,” tambah Prabianto.
Menurut data yang disebutkan, jumlah SKKPHAM dibagi berdasarkan peristiwa tertentu. Di antaranya, 35 SKKPHAM diterbitkan untuk kasus Tanjung Priok tahun 1984, 17 SKKPHAM untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan dua SKKPHAM terkait kejadian Trisakti, Semanggi 1, serta Semanggi 2.
Adapun peristiwa lain seperti penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998 menghasilkan 14 SKKPHAM, sedangkan Talangsari Lampung 1989 memberikan 121 SKKPHAM. Selain itu, terdapat 47 SKKPHAM untuk kejadian penembakan misterius tahun 1982-1985, serta 7.928 SKKPHAM untuk peristiwa tahun 1965-1966.
Di Aceh, SKKPHAM juga diterbitkan untuk berbagai insiden, termasuk 17 SKKPHAM terkait peristiwa Jambo Keupok tahun 2003, 76 SKKPHAM untuk kerusuhan Simpang KKA 1998, dan 342 SKKPHAM untuk kejadian Rumah Gedong pada tahun 1989-1998.