Topics Covered: Ombudsman dapati dugaan malaadministrasi SDUWHV Australia 2025

Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Pelaksanaan SDUWHV Australia 2025

Jakarta – Ombudsman RI menemukan indikasi kesalahan administrasi dalam pengelolaan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia 2025 yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jemsly Hutabarat, anggota Ombudsman, menyebutkan bahwa temuan ini adalah hasil awal dari investigasi yang sedang berlangsung.

“Kita telah meninjau berbagai aspek seperti dasar hukum, kebijakan, kinerja SDM, prosedur, kualitas layanan, serta prinsip pelayanan publik. Semua telah diverifikasi, namun hasil akhirnya menunggu audit teknologi pada tahap kedua,” jelas Jemsly.

Temuan awal meliputi pelanggaran prosedur, ketidakefektifan pengelolaan mekanisme hukum, serta penyalahgunaan wewenang. Mengenai pelanggaran prosedur, Jemsly mengungkapkan bahwa aplikasi SDUWHV dianggap belum siap secara memadai sebelum digunakan publik. Sistem tersebut juga dinilai rentan dari segi keamanan dan kemampuan menghadapi beban kerja.

Ketidakefektifan pengelolaan mekanisme hukum disebabkan oleh kurangnya pengaturan yang jelas mengenai perubahan sistem, termasuk prosedur persetujuan. Jemsly menambahkan, penanganan masalah jaringan aplikasi tidak didukung oleh standar prosedural yang terstruktur, ditandai dengan ketiadaan dokumen pemeliharaan formal.

“Tidak adanya pengendalian berlapis menyebabkan lonjakan trafik yang sulit dikontrol,” tambahnya.

Menyimpang dari prinsip pemisahan tugas, peran admin sistem (role admin) dalam SDUWHV memiliki wewenang lebih besar untuk mengedit data pengguna secara langsung. Hal ini berpotensi memicu penyalahgunaan otoritas. “Tanpa pembagian tugas yang jelas, risiko penyalahgunaan bisa terjadi,” katanya.

Ombudsman melakukan pemeriksaan awal bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasilnya akan ditindaklanjuti dengan permintaan penjelasan lebih lanjut dari Ditjen Imigrasi pada Kamis (9/4). Paling lambat 29 April 2026, laporan akhir akan disampaikan.

Investigasi ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil diskusi dengan Komisi XIII DPR RI pada November 2025. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas audit yang dilakukan.

“Kami bersedia mengevaluasi dan memperbaiki berdasarkan catatan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *