Visit Agenda: Imigrasi Pangkalpinang terbitkan 42 izin tinggal WNA
Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan 42 Izin Tinggal WNA
Pada triwulan pertama tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan 42 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja atau berkunjung di Pulau Bangka. Angka ini mencerminkan jumlah pendatang asing yang terdaftar di wilayah tersebut.
“Selama tiga tahun terakhir, jumlah WNA yang terdaftar mengalami penurunan signifikan sekitar 60 persen,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, Minggu.
Dalam beberapa tahun terakhir, angka pendaftaran WNA di Pulau Bangka terdiri dari satu kota dan empat kabupaten—Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, serta Bangka Selatan—berubah drastis. Pada 2023, tercatat 1.934 orang, tahun 2024 turun menjadi 1.580, 2025 sebanyak 238, dan 2026 hanya 42 orang.
Pengembalian Dokumen Keimigrasian
Di sisi lain, jumlah pengembalian dokumen keimigrasian selama periode yang sama mengalami perubahan. Pada triwulan pertama 2026, sebanyak 21 dokumen dikembalikan, dibandingkan 19 dokumen di 2025, 38 di 2024, dan 77 di 2023.
“WNA yang telah menyelesaikan masa tinggal harus menutup buku terlebih dahulu sebelum mengembalikan dokumen ke kantor imigrasi,” jelas Khumaidi.
Layanan Molina untuk Pelayanan Mudah
Kantor Imigrasi kini menerapkan Layanan Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) untuk memudahkan proses pengurusan izin tinggal. Sistem ini memungkinkan WNA mengajukan e-visa kunjungan, prainvestasi, serta e-Visa on Arrival secara daring.
“Dengan Molina, WNA bisa mengakses layanan melalui evisa.imigrasi.go.id. Mereka tidak perlu berinteraksi langsung dengan petugas, termasuk dalam pembayaran BNBP,” tambahnya.
Khumaidi menegaskan bahwa layanan ini dirancang agar proses lebih cepat dan tidak memerlukan penjamin tambahan. Ia mendorong WNA untuk memanfaatkan sistem ini guna mempercepat prosedur administrasi keimigrasian.