Visit Agenda: Keberhasilan Satgas PKH dinilai jadi standar baru penegakan hukum RI
Keberhasilan Satgas PKH Dinilai Jadi Standar Baru Penegakan Hukum RI
Di Jakarta, kelompok yang terdiri dari praktisi hukum dan ahli hukum berpandangan bahwa kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung dalam mengembalikan dana negara sebesar Rp11,4 triliun menjadi referensi baru dalam penerapan hukum di Indonesia. Pitra Romadoni Nasution, presiden dari Petisi Ahli, dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa upaya ini menggambarkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar pemrosesan kasus ke arah pemulihan aset secara nyata.
Penegakan Hukum yang Berdampak Nyata
Pitra menekankan bahwa keberhasilan Satgas PKH menunjukkan komitmen aparatur hukum untuk tidak hanya menindak pelaku kecurangan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dengan hasil konkret. “Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan hak rakyat,” ujarnya.
Ini adalah wajah hukum yang progresif. Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara konkret. Inilah yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, langkah serupa perlu diperluas ke bidang lain seperti pertambangan, perkebunan, dan sumber daya alam. Sinergi antarlembaga penegak hukum, menurut Pitra, sangat penting untuk memastikan upaya penyelamatan dana negara lebih optimal dan berkelanjutan.
Capaian Rp11,4 triliun menjadi tonggak signifikan dalam penguatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset. Pitra menyatakan bahwa keberhasilan ini menegaskan kehadiran negara dan keseriusan dalam mengatasi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Apresiasi atas Penyelamatan Dana Negara
Pitra Romadoni Nasution mengucapkan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, angka Rp11,4 triliun bukan sekadar statistik, tetapi simbol keberanian negara dalam menjaga integritas hukum.
Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” katanya menegaskan.
Kinerja Satgas PKH juga dianggap mampu meningkatkan pengelolaan sumber daya alam. Penagihan denda administrasi bidang kehutanan, penanganan perkara tipikor, dan pendapatan dari denda lingkungan hidup menjadi faktor utama dalam pencapaian ini. Angka-angka spesifik termasuk: Rp7,23 triliun dari denda administrasi kehutanan, Rp1,96 triliun dari penanganan tipikor, Rp1,14 triliun dari denda lingkungan, serta pendapatan pajak dan penyetoran dana dari berbagai sektor.