Visit Agenda: Menkum serahkan 146 sertifikat pencatatan kekayaan intelektual di Bali

Menkum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

Rabu, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan penyerahan 146 sertifikat pencatatan kekayaan intelektual (KI). Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap perlindungan karya intelektual terus meningkat.

“Tren ini terus berkembang, terlihat dari permohonan KI pada kuartal pertama 2026 (Januari-Maret) yang mencapai 5.003,” ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Menkum, angka permohonan KI selama tahun 2025 mencapai 10.692. Capaian tersebut dianggap sebagai hasil dari kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengakuan atas kekayaan intelektual menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset mereka.

Supratman menyatakan bahwa KI bukan hanya urusan administratif, tetapi juga penting untuk menjaga kedaulatan budaya dan ekonomi. Ia berharap setiap hasil karya, seperti motif tenun atau inovasi teknologi, dilindungi hukum agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat.

Pelaksanaan penyerahan sertifikat diharapkan mendorong seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha di Bali untuk segera mencatatkan karya mereka. Langkah ini dinyatakan sebagai fondasi untuk memastikan produk kreatif memiliki kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya jual di masa depan.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri serta jajaran pimpinan tinggi lainnya, menunjukkan prioritas pelindungan KI dalam menjaga identitas budaya dan mendorong ekonomi kreatif nasional. Selain itu, sertifikat juga diberikan kepada kepala daerah Bali, termasuk Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, Jegog Jembrana, dan Tari Sekar Jempiring dari Denpasar.

Dalam kunjungan tersebut, Menkum juga meninjau pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis KI. Sinergi antara Kemenkum, BRIN, serta pemerintah daerah, diharapkan mendorong produk lokal agar mampu bersaing di pasar global dengan identitas hukum yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *