Visit Agenda: Wamenko Otto puji DPR bongkar kasus hukum kontroversial

Wamenko Otto puji DPR bongkar kasus hukum kontroversial

Semarang – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi sejumlah kasus hukum yang dinilai memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut diucapkan setelah Otto menghadiri acara pelantikan dan pelatihan pengacara serta seminar nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kota Semarang.

“Menurut saya, tindakan DPR dalam mengawasi kasus-kasus yang memperhatikan masyarakat sangat tepat, terutama karena pengawasan tersebut fokus pada isu-isu publik yang kontroversial,” ujarnya.

Menurut Otto, DPR memiliki fungsi pengawasan, sedangkan Komisi III khusus bertugas mengawasi kinerja aparat penegak hukum sebagai mitra kerja. Ia menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda, meski sering dianggap sama. “Terkadang ada yang menyebut ini sebagai intervensi, padahal harus dibedakan antara pengawasan dan intervensi,” katanya.

Kasus yang dikritik DPR

Contoh kasus yang diajukan, Komisi III DPR beberapa kali mengkritik perkara hukum yang menjadi sorotan publik, seperti kasus korban jambret di Sleman yang dituduh sebagai pelaku setelah menabrak tersangka hingga meninggal dunia. Selain itu, Komisi III juga terlibat dalam meninjau kasus konten kreator Tanah Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, yang sempat dituduh melakukan korupsi mark up proyek video profil desa, namun akhirnya dibebaskan.

“Kalau DPR tidak menjalankan tugas pengawasan dengan optimal, maka perubahan di masyarakat tidak akan terjadi,” ujarnya.

Otto menambahkan bahwa perbedaan pandangan antara DPR dan aparat penegak hukum adalah dinamika alami dalam sistem demokrasi. “Ini justru patut dibanggakan. DPR menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan aparat penegak hukum dapat melakukan koreksi jika ada kesalahan. Hal ini baik, terutama dalam kasus yang menyangkut kehidupan masyarakat,” kata Otto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *