What Happened During: Anggota DPR: Negara harus hadir lindungi hajatan warga dari premanisme
Anggota DPR: Negara harus hadir lindungi hajatan warga dari premanisme
Kehadiran Negara Melalui Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti perlunya kehadiran negara dalam menjaga keamanan acara warga dari ancaman premanisme. Ia menyebutkan, kepolisian dan pemerintah daerah wajib menyiapkan serta menerapkan standar pengamanan yang memadai. “Kehadiran negara diwujudkan melalui kepolisian dan pemerintah daerah yang harus merancang dan melaksanakan mekanisme pengamanan untuk melindungi hajatan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
“Pengamanan ini perlu dilakukan secara teknis dan substansial agar aksi premanisme dapat dicegah sejak dini,” tambah Abdullah.
Menurut Abdullah, tindakan premanisme sering kali dipicu oleh kelalaian dalam pengawasan. Ia menekankan bahwa kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP dari pemerintah daerah harus bekerja sama dalam mengamankan acara-acara warga. “Selain itu, perlu digencarkan razia minuman keras ilegal yang sering menjadi penyebab konflik di hajatan,” jelasnya.
Kasus Dadang di Purwakarta
Sabtu (4/4), Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, tewas setelah dipukul sejumlah pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk. Insiden terjadi di tengah pesta pernikahan anaknya di rumah. Untuk menemani tamu undangan, acara dimeriahkan dengan alat musik tunggal.
Pada pukul 14.50 WIB, saat hiburan berlangsung, segerombolan orang menghampiri pemain organ dan meminta uang tambahan untuk membeli minuman. Meski diberikan Rp100 ribu, mereka menolak dengan alasan jumlahnya masih kurang. Permintaan Rp500 ribu ditolak, dan situasi langsung memanas. Tamu undangan terkejut, sebagian berlarian, sementara yang lain berusaha menenangkan.
Di tengah kekacauan, Dadang menjadi korban amukan. Ia dipukul menggunakan benda tumpul hingga kepalanya terluka dan kehilangan kesadaran. “Kematian Dadang terjadi karena tindakan biadab yang menghilangkan nyawa seseorang di momen pernikahan,” kata Abdullah.
Peran Aparat dalam Penegakan Hukum
Abdullah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan kepolisian harus menggencarkan pemberantasan penyakit masyarakat, terutama premanisme. “Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan berkembang pesat, mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak iklim investasi,” tambahnya.
“Hukuman maksimal sesuai KUHP, yakni hingga 12 tahun penjara, harus diberikan kepada pelaku pengeroyokan Dadang,” katanya.
Insiden ini menjadi contoh bagaimana pembiaran terhadap kejahatan premanisme dapat mengancam kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Abdullah berharap kepolisian segera mengambil langkah konkrit untuk menegakkan hukum secara adil dan pasti. “Premanisme tidak boleh berlaku bebas tanpa konsekuensi hukum,” pungkasnya.