What Happened During: Imigrasi Ponorogo amankan WNA Malaysia overstay delapan tahun di Pacitan
Imigrasi Ponorogo Menangkap WNA Malaysia yang Overstay Delapan Tahun di Pacitan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Pacitan lebih dari delapan tahun tanpa izin. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah menerima laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo tentang kejanggalan dokumen pernikahan.
“Laporan dari KUA Pacitan pada 9 Januari memicu penyelidikan, akhirnya ditemukan pelanggaran izin tinggal,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Zukri terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 9 September 2018. Namun, setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, ia tidak memperpanjang status tinggal atau mengurus dokumen perjalanan yang sah.
Selain melanggar aturan keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan surat status perkawinan. Zukri dicantumkan sebagai duda, padahal masih berstatus menikah dengan perempuan di Salatiga. Surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang diduga palsu tersebut disebut diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
“Yang bersangkutan menggunakan dokumen yang tidak benar untuk memperkuat status pernikahannya,” tambah Utomo.
Penyidik Imigrasi Ponorogo menetapkan Zukri sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Tersangka dihukum Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.