What Happened During: KPK dalami pengisian kuota haji saat periksa direksi Edipeni Travel
KPK Investigasi Kuota Haji Khusus Melalui Pemeriksaan Direksi Edipeni Travel
Jakarta, Rabu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengeksplorasi proses penentuan kuota haji khusus, khususnya dari hasil distribusi kuota tambahan. Pemeriksaan terhadap Christ Maharani Handayani, yang menjabat sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan juga direksi PT Edipeni Travel, dilakukan pada 7 April 2026 sebagai saksi dalam kasus ini. “Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Pemeriksaan Saksi Lainnya Tunda
Direksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa pada 7 April 2026, seperti Sri Agung Nurhayati, Unang Abdul Fatah, Suwartini, dan Dwi Puji Hastuti, belum memenuhi panggilan KPK. Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. “Saksi lainnya tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.
“Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Kasus Dimulai Sejak Agustus 2025
KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga anti-kehilangan tersebut mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Audit BPK Ungkap Kerugian Negara
Di 27 Februari 2026, KPK menyatakan telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara. Setelahnya, pada 4 Maret 2026, lembaga tersebut mengungkapkan jumlah kerugian mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pada hari yang sama, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada 19 Maret 2026, keluarga Yaqut memohon agar mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah. Permintaan tersebut dikabulkan, dan Yaqut resmi menjalani tahanan rumah.
Di 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Tanggal yang sama, dua nama baru ditambahkan sebagai tersangka: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).