BBPOM dan MUI Sulsel nyatakan oli bukan untuk konsumsi

BBPOM dan MUI Sulsel Nyatakan Oli Bukan untuk Konsumsi

Makassar, Kamis – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan sepakat menyatakan oli tidak diperuntukkan untuk diminum manusia atau sebagai pengobatan. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa oli termasuk dalam kategori bahan non-pangan, sehingga konsumsinya dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan. Penegasan ini merespons video viral yang menunjukkan orang meminum oli dengan alasan sebagai terapi.

“Oli tidak masuk kategori pangan dan tidak boleh dikonsumsi karena memang tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi manusia,” ujar Yosef Dwi Irwan.

Ia menambahkan bahwa zat kimia di dalam oli dapat menyebabkan bahaya serius terhadap kesehatan, terutama pada organ vital seperti hati dan ginjal. Menurutnya, meminum oli dianggap sebagai tindakan tidak baik dan berisiko. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas untuk melindungi diri dan keluarga dari praktik yang merugikan.

Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak medis, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama. “Oli bukan minuman manusia dan pasti memengaruhi kesehatan, jadi hukumnya haram,” kata Prof Bakry.

“Minum oli itu haram karena bukan minuman,” jelas Prof Muammar Bakry.

Menurutnya, oli merupakan bahan penting untuk kendaraan, namun jika dikonsumsi seperti minuman, maka bisa merusak kesehatan. Ia menyoroti bahwa kebiasaan meminum oli dengan alasan meningkatkan daya tahan, kemudian disebarkan di media sosial, dianggap sebagai kesalahan yang berpotensi ditiru masyarakat. MUI Sulsel mengingatkan bahwa meskipun efeknya tidak langsung terasa, konsumsi oli dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *