BBPOM: Facebook jadi kanal utama penjualan produk ilegal di Lombok
BBPOM: Facebook Tetap Jadi Saluran Dominan Penjualan Produk Ilegal di Lombok
Di Mataram, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengungkapkan bahwa media sosial Facebook masih menjadi sumber utama distribusi barang tidak sah di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso menjelaskan bahwa dari total 296 tautan yang terindikasi menjual produk ilegal sepanjang 2025, sekitar 74,7 persen berasal dari platform tersebut.
“Semua temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan POM untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, agar dilakukan tindakan penghapusan konten,” ujarnya di Mataram, Rabu.
Yogi menegaskan bahwa tindakan penghapusan konten ini bertujuan mencegah risiko kesehatan masyarakat karena penggunaan produk yang belum memiliki jaminan keselamatan, khasiat, dan kualitas. Ia menyoroti peran media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan, yang memungkinkan pelaku usaha menyasar konsumen secara langsung tanpa pengawasan ketat.
Distribusi Produk Ilegal di Wilayah Lombok
Dalam laporan BBPOM Mataram, platform lain seperti Shopee dan Tokopedia juga terlibat dalam peredaran barang tidak memenuhi standar, dengan kontribusi masing-masing sebesar 15,5 persen dan 9,8 persen. Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring, dengan 61 persen dari total tautan atau 184 buah link.
Kabupaten Lombok Timur menyumbang 60 tautan, sedangkan Lombok Barat memiliki 33 tautan, Lombok Tengah 18, dan Lombok Utara hanya satu. Selain Facebook, media sosial lain seperti Instagram dan TikTok juga dianggap sebagai penyumbang terbesar, meski belum dicantumkan dalam data.
BBPOM Mataram juga mengidentifikasi jenis produk ilegal yang paling banyak ditemukan, yaitu kosmetik sebanyak 138 tautan atau 47 persen. Produk obat bahan alam berjumlah 67 tautan, sementara produk stamina pria mencapai 30 persen dari total komoditas yang diawasi.
Mayoritas pelanggaran terjadi karena produk yang dijual tidak memiliki izin edar, dengan persentase hingga 62 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang mengabaikan aturan legalitas sebelum memasarkan barang ke masyarakat.
Yogi menambahkan bahwa dominasi platform digital dalam distribusi produk membutuhkan pengawasan lebih ketat. “Kami terus mendorong peningkatan literasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk yang telah memiliki izin resmi,” tuturnya.