Desa Bawomataluo Nias Selatan diusulkan jadi warisan dunia UNESCO

Desa Bawomataluo Nias Selatan Masuk Daftar Nominasi UNESCO

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan usulan Desa Bawomataluo sebagai situs warisan dunia UNESCO. Desa adat ini terletak di Kabupaten Nias Selatan dan dianggap memiliki nilai budaya unik yang layak dipertahankan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses dokumen pendukung untuk pengajuan tersebut.

Kegiatan Sosialisasi dan Dossier yang Dibuat

Dalam temu pers di Medan, Rabu, Yuda menjelaskan bahwa proses telah dimulai dengan sosialisasi di wilayah Nias. “Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan nanti akan melanjutkan penyusunan dossier Bawomataluo,” ujarnya. Desa Bawomataluo, yang memiliki arti ‘Bukit Matahari’ karena terletak di atas bukit, sudah termasuk dalam daftar sementara UNESCO sejak tahun 2009.

“Desa ini memiliki tradisi lompat batu dan Rumah Adat Omo Sebua yang dinilai memiliki keunikan budaya megalitik dan masih terjaga hingga kini,” kata Yuda.

Menurutnya, nilai budaya yang tinggi tercermin dari kondisi geografis serta kehidupan masyarakat setempat. Desa Bawomataluo berada di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut dan menampilkan permukiman tradisional yang terawat. “Rumah raja Omo Sebua berusia lebih dari 200 tahun dan menjadi simbol budaya lokal,” tambahnya.

Tradisi lompat batu atau Fahombo juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Sumut. Yuda menyebutkan bahwa keunikan ini telah mengakui Bawomataluo sebagai destinasi wisata unggulan. “Selama ini menjadi daya tarik tersendiri wisatawan berkunjung ke Sumatera Utara,” ujarnya.

Tahapan Penilaian dan Perlindungan Budaya Lainnya

Setelah tahap sosialisasi, proses selanjutnya adalah penyusunan preliminary assessment sebagai syarat bagi UNESCO. “Sesuai prosedur UNESCO, tahapan ini menjadi syarat sebelum pengajuan nominasi penuh secara resmi,” terang Yuda. Selain itu, Pemprov Sumut juga terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya lain, seperti Masjid Azizi di Kabupaten Langkat.

Pihaknya berharap kabupaten/kota dapat melengkapi administrasi yang diperlukan. “Kami juga mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan agar dapat mengusulkan cagar budaya daerah menjadi cagar budaya provinsi,” tutur Yuda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *