Facing Challenges: Tari Sekar Jempiring dari Denpasar raih Hak Kekayaan Intelektual
Tari Sekar Jempiring dari Denpasar Diperoleh Hak Kekayaan Intelektual
Klungkung, Bali
Kota Denpasar, Bali, berhasil mendapatkan pengakuan resmi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Sekar Jempiring, sebuah karya seni tradisional. Sertifikat ini diberikan dalam acara Penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu. Wakil Wali Kota Denpasar Arya Wibawa menerima sertifikat tersebut secara langsung dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam kesempatan itu, hadir Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden Indonesia, serta tokoh-tokoh lain seperti Kepala BRIN Arif Satria dan Gubernur Bali Wayan Koster. Temu wicara juga diadakan bersama pelaku UMKM terkait pengelolaan HAKI dan strategi manajemen usaha di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali. Pada hari yang sama, Tari Sekar Jempiring dari Denpasar memperoleh sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan.
Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya menekankan pentingnya peran pemimpin daerah dalam memaksimalkan potensi usaha kecil menengah di Bali. Ia menambahkan bahwa para pelaku UMKM harus siap beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital, termasuk memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan kompetitivitas.
Arya Wibawa menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi kebanggaan Kota Denpasar. Menurutnya, perlindungan hukum melalui HAKI berperan krusial dalam menjaga keaslian dan nilai ekonomi seni lokal. Ia juga berharap langkah ini bisa memicu peningkatan kualitas karya seniman serta produk UMKM di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dianggap sebagai momen penting dalam menguatkan pengakuan hukum terhadap seni, budaya, dan produk UMKM Bali. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, upaya melindungi karya-karya lokal menjadi lebih relevan untuk memastikan kelangsungan budaya serta daya saing di tingkat nasional maupun internasional.