Important News: Jabar dorong orang tua jadi benteng perlindungan anak di ruang digital
Jabar Dorong Orang Tua Jadi Benteng Perlindungan Anak di Ruang Digital
Bandung, Jumat — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tidak akan berjalan optimal tanpa pengawasan ketat dan bimbingan orang tua. Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman dalam wawancara tertulis dengan ANTARA di Bandung mengatakan bahwa PP Tunas bertujuan menciptakan lingkungan digital yang aman untuk anak-anak, bukan hanya membatasi penggunaan teknologi.
Ia menekankan bahwa orang tua memiliki peran kritis dalam membentuk etika digital anak sejak dini. “Anak harus didampingi, privasi mereka perlu dijaga, dan penggunaan gadget harus seimbang dengan kegiatan belajar serta fisik,” tutur Herman.
“Pesan ini telah disampaikan oleh Pemprov Jabar melalui website dan media sosial Diskominfo Jabar,” ujar Herman.
Perlindungan Anak di Dunia Maya Harus Berjalan “Dua Kaki”
Sekda Herman menilai perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan dua sisi: regulasi yang ketat dan kesadaran masyarakat. Selain platform digital wajib mematuhi PP Tunas, orang tua juga harus meningkatkan kemampuan digital mereka agar bisa memilih lingkungan yang tepat bagi buah hati.
Platform seperti Instagram, Facebook, dan Threads yang dimiliki Meta serta X dan Bigo Live sudah sepenuhnya memenuhi aturan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox hanya memenuhi sebagian ketentuan. Google, selaku pemilik YouTube, masih belum menunjukkan komitmen penuh untuk mengikuti peraturan tersebut.
PP Tunas mulai berlaku 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Dengan adanya aturan ini, Jabar berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko negatif di ruang digital.