Important News: Pengamat: Perlu ketegasan terapkan perlindungan anak di ranah digital

Pengamat: Perlu ketegasan terapkan perlindungan anak di ranah digital

Makassar – Dr Hadawiah, seorang pengamat dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam menerapkan regulasi perlindungan anak di dunia maya. Hal ini disampaikannya setelah menyoroti adanya platform media sosial yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam wawancara di Makassar, Jumat, Hadawiah menyampaikan bahwa ketidaktegasan dalam penerapan aturan ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara kebijakan dan praktik nyata. Menurutnya, ekosistem digital saat ini masih belum sepenuhnya aman bagi anak-anak, yang dianggap sebagai kelompok rentan.

“Regulasi dan praktik di lapangan masih ada kesenjangan. Pemerintah perlu memberi sanksi tegas kepada platform yang tidak mengindahkan PP Tunas,” kata Hadawiah.

Menurut akademisi Ilmu Komunikasi UMI tersebut, kesenjangan ini terjadi karena kurangnya kesadaran penyedia platform akan keterbatasan kemampuan anak-anak dalam memilah informasi, memahami risiko privasi, dan menghadapi konten negatif seperti kekerasan, pornografi, serta disinformasi.

Kemampuan kognitif dan literasi media anak-anak belum memadai, sehingga mereka rentan terpapar berbagai ancaman di ranah digital. Hadawiah menekankan bahwa jika platform tidak menerapkan batas usia secara konsisten, ruang digital akan kehilangan kualitas ramah anak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa media sosial tidak hanya menjadi saluran komunikasi, tetapi juga agen sosialisasi yang membentuk nilai dan perilaku. Kehilangan pengawasan bisa membuat anak-anak terpapar realitas semu yang dihasilkan algoritme, berpotensi mengubah cara mereka berinteraksi atau memandang dunia.

Menurut Hadawiah, teori tanggung jawab sosial media menuntut penyedia platform tidak hanya mengejar interaksi tinggi, tetapi juga memastikan keamanan pengguna, terutama anak-anak. “Ketika regulasi diabaikan, logika bisnis lebih dominan dibanding perlindungan publik,” ujarnya.

Kondisi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform, pendidik, dan masyarakat. Penguatan literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah diperlukan, tetapi tanggung jawab perlindungan tidak boleh hanya ditumpahkan kepada orang tua atau institusi pendidikan. Negara harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sementara platform wajib meningkatkan sistem verifikasi usia secara lebih kredibel.

Dengan sinergi yang solid, perlindungan anak di ranah digital bisa menjadi tanggung jawab kolektif. Jika tidak, aturan yang ada hanya akan tetap bersifat normatif tanpa dampak nyata bagi generasi muda di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *