Important Visit: KemenPPPA koordinasi daerah pantau penanganan pelajar tewas di Bandung
KemenPPPA koordinasi daerah pantau penanganan pelajar tewas di Bandung
Jakarta, Rabu – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) aktif mengkoordinasikan upaya bersama Polrestabes Bandung dalam mengawasi kasus kematian seorang siswa yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan, penanganan kasus ini memerlukan kejelasan apakah ada tindakan pidana yang dilakukan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, kasus tersebut masih di tahap penyelidikan, polisi masih mendalami unsur-unsur pidananya,” ujar Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta.
Indra Gunawan menambahkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung akan segera mengadakan konferensi kasus bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). “Untuk tindak lanjut dari UPTD PPA Kota Bandung besok bersama KPAD akan melakukan case conference terkait dengan kasus tersebut,” lanjutnya.
Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya memperhatikan perlindungan anak dalam proses hukum. “Apabila terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif,” tambah Arifah Fauzi.
Dalam kasus ini, jika kekerasan terjadi secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal, maka dapat dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, penyebab kematian korban diduga akibat penganiayaan, sehingga berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada 13 Maret 2026. Insiden tersebut berujung pada kematian korban setelah menghadiri acara buka puasa bersama.