Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Di Yogyakarta, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, yang mewakili Keraton, menjelaskan bahwa ini bagian dari upaya mengatur administrasi pertanahan, terutama di wilayah yang luas.

Tugas Keraton dalam Pemulihan Tanah Sultan

“Kami bertugas mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, mulai dari unit terkecil hingga detail kecil seperti milimeter,” ujar GKR Mangkubumi dalam keterangan di sela penyerahan sertifikat. Ia menegaskan bahwa Keraton tidak berniat menggusur, melainkan memastikan tanah tersebut digunakan sesuai aturan untuk kesejahteraan bersama, termasuk masyarakat petani.

“Pemanfaatan Tanah Sultan harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan komersial,” kata Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.

Menurut Bupati Endah, momen ini memiliki makna sejarah karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia menambahkan bahwa hingga kini, terdapat 4.046 bidang tanah Sultan yang tercatat, dari mana 3.749 sudah memiliki sertifikat.

Pemenuhan Izin Penggunaan Lahan

Sejak 2018 hingga saat ini, kelurahan menerima 154 permohonan surat kekancingan dari berbagai pihak. Lurah Karangasem Sigit Purnomo menyatakan bahwa izin penggunaan lahan berupa Palilah atau Kekancingan adalah hak prerogatif Ngarsa Dalem. Untuk memperoleh legalitas, pihak kelurahan melakukan koordinasi intensif dengan Panitikismo.

“Kami ingin memastikan penggunaan lahan Sultan tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan,” ujarnya.

Di Kelurahan Karangasem, terdapat 72 titik lokasi yang digunakan untuk kantor pemerintahan dan hunian warga. Banyak penduduk saat ini menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, yang berpotensi menyebabkan masalah hukum. Lurah Sigit menekankan bahwa langkah ini bertujuan menghindari konflik di masa depan dan memastikan penggunaan tanah yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *