Key Discussion: AMAN harap RUU Masyarakat Adat disahkan paling lambat akhir 2026

AMAN harap RUU Masyarakat Adat disahkan paling lambat akhir 2026

Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat menjadi undang-undang sebelum akhir tahun 2026. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan keinginan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

“Kami datang dengan ekspektasi tinggi agar undang-undang ini dapat menjadi kenyataan sebelum akhir tahun 2026,” ujar Rukka dalam acara tersebut.

Menurut Rukka, masyarakat adat kini hadir dengan semangat baru dan harapan besar terhadap percepatan proses pengesahan RUU ini. Ia menyatakan apresiasi terhadap DPR yang menerima penggunaan istilah “masyarakat adat” sebagai konsep utama dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan mendasar serta sangat penting dari DPR yang telah menerima penggunaan nomenklatur masyarakat adat sebagai judul dan substansi dari rancangan undang-undang ini,” tambah Rukka.

Di sisi lain, Rukka menekankan pentingnya pengakuan hukum untuk memastikan peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan tetap berjalan optimal. “Peran masyarakat adat berkontribusi pada kemampuan kita untuk tetap bernapas saat ini, sebab mereka menjaga ekosistem terbaik yang ada di dunia,” katanya.

AMAN menilai bahwa RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak komunitas adat. Ia berharap DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara cepat sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan masyarakat adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *