Key Discussion: Pembiayaan penyakit diabetes dan hipertensi di usia muda meningkat
Pembiayaan Penyakit Diabetes dan Hipertensi di Usia Muda Meningkat
Jakarta – BPJS Kesehatan mencatat adanya kenaikan kasus diabetes dan hipertensi pada kelompok usia muda, yang menjadi penyumbang signifikan terhadap peningkatan biaya penyakit katastropik. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan jangka panjang jika tidak diperkuat upaya pencegahan dan promosi kesehatan.
Menurut Pujo, secara keseluruhan, realisasi biaya manfaat pada tahun 2025 naik 11 persen dibandingkan tahun 2024. Angka ini mencerminkan peningkatan penggunaan layanan kesehatan, dengan catatan sekitar 1,9 juta peserta mengunjungi fasilitas mitra BPJS setiap hari. Kunjungan ke rumah sakit, khususnya, meningkat lima kali lipat sejak tahun 2014.
“Kasus penyakit kronis seperti diabetes melitus dan hipertensi mulai ditemukan lebih banyak pada usia muda. Situasi ini bisa memperberat biaya pemeliharaan jika tidak disertai upaya promotif dan preventif,” ujar Pujo.
Menariknya, penggunaan layanan oleh peserta PBI menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan peserta non-PBI. Hal ini membuktikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, BPJS Kesehatan akan meningkatkan layanan digital, transparansi antrean, serta kepastian pelayanan di fasilitas kesehatan. Transformasi digital dan sistem data yang komprehensif menjadi strategi utama untuk memperbaiki kualitas layanan sekaligus mengurangi biaya jangka panjang,” tambahnya.
Dalam laporan terbaru, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 58,32 juta peserta tidak aktif. Faktor penyebabnya bervariasi, termasuk menunggak iuran dan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta yang didanai pemerintah daerah. Data yang diperbarui dua bulan terakhir menyebabkan sekitar 11 juta peserta beralih menjadi mandiri.
Pujo menjelaskan bahwa ketidakpatuhan pembayaran iuran lebih sering terjadi pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya kemauan membayar dan ketidakstabilan kondisi finansial mereka.