Key Discussion: Pemprov: Pembatasan akses media sosial tidak batasi kreativitas anak

Pemprov: Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Tidak Membatasi Kreativitas

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi, bukan membatasi kemampuan mereka dalam berkreativitas di lingkungan digital. “Kebijakan ini dibuat agar anak-anak terjaga dari berbagai konten negatif, tetapi tetap bisa memanfaatkan teknologi secara produktif,” ujar Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, pada Jumat.

Menurut Ummil, sebelumnya anak-anak sering menjelajah dunia maya tanpa pengawasan yang ketat, terutama Gen Z yang cenderung lebih lama berada di depan gadget. Anak-anak dianggap menghabiskan banyak waktu untuk scroll konten berisiko, seperti pornografi, kekerasan, dan informasi palsu. Dengan adanya regulasi pembatasan akses medsos melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas), sistem akan secara otomatis memverifikasi penggunaan medsos sesuai usia anak.

“Kebijakan ini mendorong munculnya akun-akun positif yang bisa melatih kreativitas anak, seperti konten edukatif,” tutur Ummil.

Ummil juga menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan teknologi anak. Ia berharap orang tua bisa mengalihkan fokus anak dari digital ke budaya baca, karena membaca dianggap sebagai jendela dunia yang membantu mengasah kemampuan imajinasi dan kemampuan menyusun narasi.

Dalam pernyataannya, Ummil prihatin dengan fenomena anak-anak yang mulai menggunakan bahasa tidak sopan sebagai dampak dari konten negatif. “Negara hadir dengan aturan PP Tunas untuk menciptakan batasan, agar kesehatan mental dan psikis anak tidak terganggu oleh pengaruh negatif media sosial,” tambahnya.

Perusahaan teknologi Meta, yang mengelola platform seperti Facebook, Threads, dan Instagram, menyatakan telah mengikuti aturan usia minimal 16 tahun untuk mengakses medsos sesuai PP Tunas. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan anak di dunia digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *